Jl. Rambutan Gedung Gadis. Lt.2 Tanjung Selor

082221991205/082251260045

KIP NEWS

Komisi Informasi Kaltara Gelar Presentasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026
Sosialisasi dan Bimtek Monev KIP 2026, Pemkab Malinau Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Peluncuran Monev KIP 2026, Komisi Informasi Kaltara Dorong Budaya Transparansi dan Good Governance
Komisi Informasi Kaltara Gelar Presentasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

Komisi Informasi Kaltara Gelar Presentasi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026

TANJUNG SELOR – Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan tahapan Presentasi Evaluasi dan Monitoring (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2026, pada Senin, 28 September 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Gadis, Lantai 2, Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara.

Kegiatan presentasi ini merupakan bagian dari rangkaian penilaian E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang bertujuan untuk mengukur komitmen, kualitas pelayanan, serta implementasi keterbukaan informasi pada badan publik di Provinsi Kalimantan Utara.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara sekaligus Koordinator Monev KIP, Niko Ruru, S.P., C.Med., Sp.AP, menyampaikan bahwa tahapan presentasi menjadi momentum penting bagi badan publik untuk menunjukkan komitmen dan berbagai upaya yang telah dilakukan dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.

“Pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 ini bukan sekadar proses penilaian, tetapi juga menjadi sarana evaluasi bagi badan publik untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi kepada masyarakat. Melalui tahapan presentasi ini, kami ingin melihat sejauh mana komitmen, inovasi, serta implementasi keterbukaan informasi telah dijalankan oleh masing-masing badan publik,” ujar Niko Ruru.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sekaligus bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, badan publik diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan informasi serta memastikan masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026, terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus penilaian dalam tahapan presentasi, yaitu kualitas informasi dan jenis informasi, komitmen badan publik terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta inovasi dan digitalisasi pelayanan informasi publik.

Pertama, kualitas informasi dan jenis informasi. Aspek ini menilai tingkat keakuratan, kelengkapan, dan kemutakhiran informasi maupun dokumen yang disediakan oleh badan publik. Selain itu, penilaian mencakup kesesuaian klasifikasi informasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik, termasuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan kepada masyarakat.

Kedua, komitmen badan publik mengenai PPID. Penilaian ini berfokus pada keseriusan badan publik dalam mendukung peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta penerapan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP). Komitmen tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan informasi berjalan sesuai dengan prinsip keterbukaan dan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketiga, inovasi dan digitalisasi. Aspek ini menilai berbagai upaya dan terobosan badan publik dalam memanfaatkan teknologi serta mengembangkan inovasi untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, kualitas, dan transparansi pelayanan informasi kepada masyarakat. Digitalisasi diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan serta memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi publik.

Menurut Niko Ruru, ketiga aspek tersebut saling berkaitan dalam membangun sistem keterbukaan informasi publik yang efektif. Ketersediaan informasi yang berkualitas perlu didukung oleh komitmen kelembagaan yang kuat serta inovasi pelayanan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.

“Kami berharap melalui E-Monev Tahun 2026 ini, badan publik semakin meningkatkan kualitas pengelolaan informasi, memperkuat peran PPID, serta menghadirkan inovasi pelayanan yang memberikan kemudahan bagi masyarakat. Keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja dan bagian dari komitmen badan publik dalam memberikan pelayanan yang transparan dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Melalui tahapan presentasi E-Monev ini, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara mendorong seluruh badan publik untuk terus melakukan pembenahan dan peningkatan kualitas pelayanan informasi secara berkelanjutan. Hasil evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan masing-masing badan publik.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik sebagai upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus mendorong terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara
Informasi Terbuka, Publik Berdaya, Demokrasi Terjaga.