KI Kaltara Sidangkan Sengketa Informasi Amdal PLTU Adaro di KIPI
Tanjung Selor – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) terkait permohonan informasi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PLTU Adaro yang berlokasi di Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI).
Sengketa informasi tersebut diajukan oleh Pemohon Rahmat Hidayah terhadap Termohon PPID Provinsi Kalimantan Utara cq. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Utara, dengan Nomor Register Perkara: 001/I/KI KALTARA-PS/2026.
Sidang dipimpin oleh Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara yang terdiri dari Niko Ruru selaku Ketua Majelis Komisioner, serta Fajar Mentari dan Siti Nuhriyati sebagai Anggota Majelis Komisioner. Persidangan turut didampingi oleh Mediator Berlantai Ginting dan Panitera Datu Alamsyah Bestari.
Adapun dokumen informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon meliputi Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang mencakup Ikhtisar, Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) beserta seluruh lampirannya.
Sidang dilaksanakan pada Selasa, 03 Februari 2026, dengan agenda Pemeriksaan Awal. Agenda ini bertujuan untuk memeriksa kewenangan Komisi Informasi, kedudukan hukum para pihak, serta kejelasan objek sengketa informasi yang dimohonkan.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa proses penyelesaian sengketa informasi merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik guna menjamin hak masyarakat dalam memperoleh informasi, khususnya informasi lingkungan hidup yang berdampak langsung terhadap kepentingan publik.