Komisioner KI Kaltara Jadi Narasumber FGD BPS Bulungan Bahas Penguatan Standar Pelayanan
Tanjung Selor, Selasa (5/5/2026) — Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Mohamad Isya, S.H., C.Med., Sp.AP, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bulungan. FGD tersebut mengangkat tema “Penguatan Standar Pelayanan: Responsif, Adaptif, dan Berdampak.”
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain Bappeda Kabupaten Bulungan, Diskominfo Kabupaten Bulungan, mahasiswa Universitas Kaltara, serta para wartawan. Forum ini menjadi ruang diskusi strategis untuk memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya dalam hal keterbukaan informasi.
Dalam pemaparannya, Mohamad Isya menegaskan pentingnya landasan hukum dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Adapun dasar hukum yang disampaikan meliputi:
* Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
* Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008
* Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi
* Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa
* Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2019 tentang Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilihan Umum dan Pemilihan
* Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)
* Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi
* Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Layanan Informasi Publik di Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa, yang menggantikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017
Ia juga menekankan bahwa badan publik harus mampu memberikan layanan informasi yang cepat, tepat, serta mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, pelayanan yang responsif dan adaptif akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.
“Melalui standar layanan yang baik, badan publik tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kepercayaan dan partisipasi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan berita acara hasil FGD Standar Pelayanan oleh Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Mohamad Isya, S.H., C.Med., Sp.AP, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan kualitas layanan informasi publik.
FGD ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antar lembaga serta meningkatkan pemahaman bersama terkait pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.