Komisi Informasi Kalimantan Utara Lakukan Pendampingan Monev di Empat Daerah
TANJUNG SELOR – Komisi Informasi Kalimantan Utara telah melaksanakan kegiatan pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik di empat kabupaten/kota, yakni Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kota Tarakan.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan implementasi keterbukaan informasi publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan pembinaan teknis kepada badan publik, khususnya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, S.Pd., C.Med., Sp.AP. menjelaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendorong peningkatan kualitas layanan informasi di seluruh badan publik di Kalimantan Utara.
"Pendampingan Monitoring dan Evaluasi ini bukan semata-mata untuk melakukan penilaian, tetapi lebih kepada pembinaan dan penguatan kapasitas badan publik agar semakin optimal dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan," ujarnya.
Ia menambahkan, melalui kegiatan ini diharapkan seluruh badan publik semakin memahami standar layanan informasi, mulai dari penyediaan Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan website, hingga respons terhadap permohonan informasi.
Lebih lanjut, Fajar Mentari menyampaikan bahwa agenda pendampingan akan terus berlanjut.
"Selanjutnya, kami akan melaksanakan pendampingan di Kabupaten Bulungan serta di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Ini merupakan bagian dari upaya kami agar seluruh badan publik, baik di kabupaten/kota maupun provinsi, memiliki standar layanan informasi yang sama dan berkualitas," tegasnya.
Dengan rangkaian pendampingan ini, Komisi Informasi Kalimantan Utara optimistis keterbukaan informasi publik di daerah akan semakin meningkat dan berdampak positif terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan dan partisipatif.