Jl. Rambutan Gedung Gadis. Lt.2 Tanjung Selor

082221991205/082251260045

KIP NEWS

KI Kaltara Terima Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu di Kaltara
Lebih 50 Persen Badan Publik tak Ikut Monev 2025, KI Kaltara Lapor Kepala Daerah
KI Kaltara Deadline Hingga 31 Maret, Seluruh Badan Publik Wajib Sampaikan Laporan Pelayanan Informasi
KI Kaltara Terima Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025  Bawaslu di Kaltara

KI Kaltara Terima Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu di Kaltara

Tanjung Selor - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (4/3/2026) menerima kunjungan komisioner dan staf Bawaslu Kalimantan Utara serta komisioner dan staf Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Kunjungan yang diterima Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Niko Ruru dan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara, Didik dalam rangka penyampaian Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara (Bawaslu) dan Bawaslu Kabupaten Bulungan.
Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara juga menerima laporan dari Bawaslu Kabupaten Malinau dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung yang dititipkan melalui Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara.

Penyerahan laporan ini sebagai bagian dari pelaksanaan kewajiban badan publik dalam menyampaikan laporan tahunan layanan informasi publik.

Dalam keterangannya, Niko Ruru menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran kabupaten yang telah memenuhi kewajiban pelaporan.

“Kami mengapresiasi komitmen Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara, Bawaslu Kabupaten Bulungan, serta Bawaslu Kabupaten Malinau dan Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dalam menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025. Ini merupakan bentuk tanggung jawab dan kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Niko Ruru.

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut menjadi bagian penting untuk mengevaluasi keterbukaan informasi badan publik di Kalimantan Utara. Laporan dimaksud memuat informasi pengelolaan pelayanan informasi, mulai dari mekanisme pelayanan, jumlah permohonan informasi, hingga penyelesaian sengketa informasi apabila ada.

Lebih lanjut, Niko Ruru juga menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat Bawaslu kabupaten/kota yang belum menyampaikan laporan.

“Kami berharap Bawaslu Kabupaten Nunukan dan Bawaslu Kota Tarakan dapat segera menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025," ujarnya.