Jl. Rambutan Gedung Gadis. Lt.2 Tanjung Selor

082221991205/082251260045

KIP NEWS

KI Kaltara Terima Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025 Bawaslu di Kaltara
Lebih 50 Persen Badan Publik tak Ikut Monev 2025, KI Kaltara Lapor Kepala Daerah
KI Kaltara Deadline Hingga 31 Maret, Seluruh Badan Publik Wajib Sampaikan Laporan Pelayanan Informasi
KI Kaltara Minta Badan Publik Sampaikan Laporan, Bawaslu Kabupaten/Kota Laporkan Layanan Informasi Publik

KI Kaltara Minta Badan Publik Sampaikan Laporan, Bawaslu Kabupaten/Kota Laporkan Layanan Informasi Publik

TANJUNG SELOR– Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara meminta seluruh badan publik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk menyusun dan menyediakan Laporan Layanan Informasi Publik (LIP) Tahun 2024. Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, atau paling lambat Maret 2025.

"Ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh badan publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Paling lambat, laporan ini harus kami terima pada akhir Maret 2025," ujar Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, Fajar Mentari, Senin (10/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut harus memuat beberapa aspek penting, antara lain gambaran umum kebijakan layanan informasi publik, rincian pelayanan informasi publik, serta penyelesaian sengketa informasi jika ada. Selain itu, laporan juga harus mencantumkan kendala eksternal dan internal yang dihadapi dalam pelaksanaan layanan informasi, serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas layanan ke depan.

Menindaklanjuti hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari lima kabupaten/kota se-Kalimantan Utara telah memenuhi kewajiban tersebut dengan resmi menyampaikan Laporan Layanan Informasi Publik mereka kepada Komisi Informasi Kalimantan Utara. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang mengatur keterbukaan informasi di instansi pemerintahan.

Fajar Mentari menyambut baik kedatangan perwakilan Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyerahkan laporan tersebut. "Kami mengapresiasi langkah Bawaslu yang telah memenuhi kewajiban ini. Ini menunjukkan komitmen dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas informasi publik, khususnya dalam konteks pengawasan pemilu di Kalimantan Utara," ujarnya.

Perwakilan Bawaslu dari Lima kabupaten/Kota di Kalimantan Utara menegaskan bahwa mereka selalu berkomitmen untuk menaati peraturan yang berlaku, termasuk ketentuan yang mewajibkan penyampaian salinan Laporan LIP kepada Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun pelaksanaan anggaran berakhir.

Sehubungan dengan hal ini, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Utara berencana untuk terus bersinergi dengan Komisi Informasi dalam meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Mereka juga memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi terkait tugas dan fungsi pengawasan pemilu secara transparan dan akurat.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik yang wajib menyampaikan laporan ini mencakup lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, serta badan lain yang memiliki fungsi penyelenggaraan negara dan didanai oleh APBN/APBD. Termasuk pula organisasi nonpemerintah yang menerima dana dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau luar negeri.

Dengan adanya laporan ini, diharapkan transparansi layanan informasi publik di Kalimantan Utara semakin meningkat. Komisi Informasi Kaltara berharap langkah Bawaslu ini dapat menjadi contoh bagi badan publik lainnya dalam menjalankan keterbukaan informasi, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.